
Keberadaan Freeport sejak kontrak karya ke-satu ilegal dalam transparansi dan ketetapan pajak bagi negara. Hasil Freeport baru diketahui secara resmi dan diatur dalam Undang-undang negara Indonesia sejak kontrak karya ke-2. Nah, Kontrak karya pertama Freeport tahun 1967 sesungguhnya fiktif.
Indonesia sudah rugi sejak Freeport masuk. Sekarang pun tetap rugi karena konstitusi Negara mendukung emas dibawa ke Amerika dan negara Lainya di dunia. Pemerintah sibuk dengan kasus-kasu keamanan perusahaan di Papua, sedangkan ekonomi bangsa terabaikan. Nah, diawah ini adalah gambaran apa saja tentang Freeport yang sudah berlalu.
Agar bangsa ini dapat merefleksikan bagaimana solusi terbaik bagi Papua dan tentunya martabat bangsa Indonesia di ukur sejak penanganan kasus semacam Freeport diPapua. Dengan cadangan 25 milyar pon tembaga, 40 juta ton emas dan 70 juta ton perak, nilainya sekitar 40 triliun dollar AS berdasarkan harga berlaku. Freeport diberikan jaminan untuk bekerja di lokasi pertambangan untuk bertahun-tahun. Jika menemukan tambahan kekayaan mineral di atas 4,1 juta hektar di tanah sekitarnya akan menjadi hak eksklusif Freeport.(INDONESIA HANYA MENDAPATKAN 2% DARI hasil tersebut pertahunya BAYANGKAN GAN !!!! betapa busuknya perysahaan ini dan betapa begonya pemerintah kita ini )
Indonesia Penghasil Emas NO 1 di DUNIA

Indonesia menjawab Tuntutan Rakyat Papua terkait keberadaan PT. Freeport Indonesia. Catatan singkat dampak Sosial (konflik ) yang timbul sejak kehadiran PT. Freeport di Tanah Papua. Posisi Negara dalam mengatasi Freeport, suatu masalah sekarang. Berikut adalah aspek konflik dan penanganan Negara diawali dari tahun 2009 hingga 2006.
Negara (Pemerintah) dalam kasus PT. Freeport yang sudah terjadi, belum ada niat baik untuk menyambut tuntutan rakyat Papua, terutama soal Freeport. Sikap rakyat Papua meminta penyelesaian Freeport, selalu saja di jawab dengan bedil senjata, konflik perang suku, mobilisasi aparat militer di areal Freeport bahkan membanjirnya dana-dana taktis Negara lebih pada pengutamaan pengamanan asset perusahaan ketimbang Negara memberi ruang kedaulatan kepada warga Negara sendiri.

Tahun 2006
21 Februari 2006, terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam Freeport. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama Freeport di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.( BETAPA JAHATNYA APARAT NEGRI KITA lebih baik MEMPENTINGKAN ORANG ASING SI BANDINGKAN SUKU INDONESIA(PAPUA))
22 Februari 2006, sekelompok mahasiswa asal Papua beraksi terhadap penembakan di Timika sehari sebelumnya dengan merusak gedung Plasa 89 di Jakarta yang merupakan gedung tempat PT Freeport Indonesia berkantor. Berlanjut demo damai Front PEPERA PB kemudian dihadang dengan barikade mliter di depan kantor FI.
23 Februari 2006, masyarakat Papua Barat yang tergabung dalam Solidaritas Tragedi Freeport menggelar unjuk rasa di depan Istana, menuntuk presiden untuk menutup Freeport Indonesia. Aksi yang sama juga dilakukan oleh sekitar 50 mahasiswa asal Papua di Manado dan berlanjut dengan pemalangan pintu check point Freeport di mile 24 Timika Papua oleh rakyat sipil di Timika.(YANG LEBIH PARAH LAGI PEMERINTAH MEMPER PANJANG KONTRAKNYA SELAMA 40th apakah pemerintah kita ga tau ato emang mementingkan diri pribadi ?(pejabat pehabat busuk),atau di bodohi oleh perusahan tersebut (AMERIKA) ?,PADAHAL KALO KITA KELOLA KITA BAKAL MEJADI NEGARA TERKAYA SEDUNIA INI )
25 Februari 2006, karyawan PT Freeport Indonesia kembali bekerja setelah palang di Mile 74 dibuka.
27 Februari 2006, Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat menduduki kantor PT Freeport Indonesia di Plasa 89, Jakarta. Aksi menentang Freeport juga terjadi di Jayapura dan Manado.
28 Februari 2006, Demonstran di Plasa 89, Jakarta, bentrok dengan polisi. Aksi ini mengakibatkan 8 orang polisi terluka.
1 Maret 2006, demonstrasi selama 3 hari di Plasa 89 berakhir. 8 aktivis LSM yang mendampingi mahasiswa Papua ditangkap dengan tuduhan menyusup ke dalam aksi mahasiswa Papua. Puluhan mahasiswa asal Papua di Makassar berdemonstrasi dan merusak Monumen Pembebasan Irian Barat.
3 Maret 2006, masyarakat Papua di Solo berdemonstrasi menentang Freeport.
7 Maret 2006, demonstrasi di Mile 28, Timika di dekat bandar udara Moses Kilangin mengakibatkan jadwal penerbangan pesawat terganggu.
14 Maret 2006, massa yang membawa anak panah dan tombak menutup checkpoint 28 di Timika. Massa juga mengamuk di depan Hotel Sheraton.
15 Maret 2006, Polisi membubarkan massa di Mile 28 dan menangkap delapan orang yang dituduh merusak Hotel Sheraton. Dua orang polisi terkena anak panah.
16 Maret 2006, aksi pemblokiran jalan di depan Kampus Universitas Cendrawasih, Abepura, Jayapura, oleh masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan dan Front Pepera PB Kota Jayapura, berakhir dengan bentrokan berdarah, menyebabkan 3 orang anggota Brimob dan 1 intelijen TNI tewas dan puluhan luka-luka baik dari pihak mahasiswa dan pihak aparat
17 Maret 2006, Tiga warga Abepura, Papua, terluka akibat terkena peluru pantulan setelah beberapa anggota Brimob menembakkan senjatanya ke udara di depan Kodim Abepura. Beberapa wartawan televisi yang meliput dianiaya dan dirusak alat kerjanya oleh Brimob.
22 Maret 2006, satu lagi anggota Brimob meninggal dunia setelah berada dalam kondisi kritis selama enam hari.
23 Maret 2006, lereng gunung di kawasan pertambangan terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, longsor dan menimbun sejumlah pekerja. 3 orang meninggal dan puluhan lainnya cedera.
23 Maret 2006, Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasi temuan pemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport Indonesia. Hasilnya, Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemari air laut dan biota laut.(tapi tak di tanggapi serius oleh pemerintah dan DPR )
17 April 2006, SBY Tak Akan Tutup Freeport. Presiden Susilo Bambang Yudoyono berjanji akan menangani tuduhan pencemaran lingkungan oleh PT Freeport Indonesia di Papua. Namun katanya, pemerintah tidak mungkin melakukan penutupan perusahaan pertambangan itu sebagaimana dituntut oleh sebagian kalangan. SBY mengatakan, jika Freeport terbukti mencemari lingkungan, harus dilakukan tindakan hukum. Namun jika dilakukan penutupan sepihak terhadap Freeport, maka Indonesia akan digugat secara hukum, akan diharuskan membayar ganti rugi milyaran dolar. Ia juga mengatakan, tindaan radikal semacam itu hanya akan makin memperburuk iklim penanaman modal di Indonesia.(semua ini karena pemerintah pemerintah sebelum bapak president SBY , dampaknya terasa si saat pemerintahan ke depan, tapi masih ada beberapa cara untuk menutup prusahaan ini contonya di kuba (tambang nikel) fidel castro presiden kuba berasil mengusir perusahan ini dari tanah airnya dengan alasan pengrusakan lingkungan, kuba juga bisa kenapa indonesia tidak ?)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar