Sabtu, 12 Mei 2012

Apa Benar Luas Hutan Indonesia 130 Juta Ha, Pak Menteri ?


1322465529561880703
An aerial view of forest destruction near Borneo
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, 27 November 2011 kemarin, menyatakan bahwa luas hutan Indonesia saat ini adalah 130 juta Ha melalui vivanews.com. Data ini  berbeda dengan laporan-laporan resmi lainya yang menyebutkan luas kawasan hutan Indonesia tahun 2010 adalah 94.432.000 Ha, seperti yang dilaporkan oleh Bank Dunia. Bahkan lucunya, melaui Wikipedia.org  dengan sumber laporan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, hutan Indonesia di tahun 2005 desebutkan seluas93,92 juta Ha.
Menteri Kehutanan ternyata masih menggunakan data lama yang belum diupdate, sesuai Buku Data dan Informasi Pemanfaatan Hutan Tahun 2010; Direktorat Jendral Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan; November 2010. Dalan data tersebut terdapat laporan luas kawasan hutan yang belum diupdate sejak 10 tahun yang lalu.
Kalau menteri menyebutkan bahwa dari luas 130 Juta ha hanya tersisa 43 juta ha yang masuk dalam kategori hutan perawan, atau 33,08%  dari luas hutan Indonesia. Maka dengan asumsi yang sama maka luas hutan perawan sesuai laporan Bank Dunia hanya  31,235,200 ha dan   31,065,846 ha untuk artikel wikipedia.org.
Perbedaan data tersebut sangat mencolok. Selisih 1 Juta ha adalah setara dengan 10.000 km². Apalagi selisih sampai 30 juta ha berarti 300.000 km², sangat luas sekali. Apalagi diasumsikan selisih ini merupakan jumlah kerusakan hutan di Indonesia. Wajar saja banyak pihak masih tetap menyoroti illegal logging di Indonesia.
Tradingeconomics.com menulis, menurt definisi Bak Dunia, kawasan hutan adalah “land under natural or planted stands of trees of at least 5 meters in situ, whether productive or not, and excludes tree stands in agricultural production systems (for example, in fruit plantations and agroforestry systems) and trees in urban parks and gardens“. Dengan pengertian ini, pada tahun 2011, Bank Dunia melaporkan luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 944.320,00 km² atau setara dengan94.432.000 Ha pada tahun 2010.  Adapun grafik perubahan luas kawasan hutan dari tahun ke tahun dapat dilihat dibawah ini:
13224656321617453739
Indonesia - Forest Area (SQ.KM) - tradingeconomics.com
Dari grafik di atas terlihat terjadinya penurunan tajam luas kawasan hutan Indonesia
Hal yang sama juga ditulis melalui Wikipedia.org, bahwa  luas hutan Indonesia terus menciut, Luas Penetapan Kawasan Hutan oleh Departemen Kehutanan Tahun Luas (Hektar) 1950 162,0 juta 1992 118,7 juta 2003 110,0 juta 2005 93,92 juta. Data tersebut bersumber dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, seperti tautan yang diberikan dalam artikel tersebut.
Luas kawasan hutan tahun 2005 menurut Wikipedia seluass 93,92 ha ini,  terdiri dari hutan tetap  88,27 juta ha, hutan konservasi  15,37 juta ha, hutan lindung  22,10 juta ha, hutan produksi terbatas 18,18 juta ha, hutan produksi tetap 20,62 juta ha, hutan produksi yang dapat dikonversi  10,69 juta ha dan areal Penggunaan Lain (non-kawasan hutan) : 7,96 juta ha.
Walaupun data Wikipedia berasal dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, namun  menurut Buku Data dan Informasi Pemanfaatan Hutan Tahun 2010; Direktorat Jendral Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan; November 2010. Disebutkan bahwa luas seluruh hutan di Indonesia adalah 133.300.543,98 ha. Luas ini mencakup kawasan suaka alam, hutan lindung, dan hutan produksi. Seperti yang ditulis di sini,data tersebut merupakan data di artas kertas berdasarkan SK Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan yang didalamnya termasuk beberapa SK penunjukan yang dikeluarkan lebih dari sepuluh tahun yang lalu, misalnya untuk provinsi Kalimantan Tengah SK penunjukan dikeluarkan sejak tahun 1982. Dengan demikian luas riil hutan Indonesia berdasarkan data informasi Direktorat Jendral Planologi Kehutanan tersebut, kemungkinan besar akan terkoreksi mendekati luas kawasan hutan seperti yang laporan Bank Dunia.
Apabila data-data tersebut kemudian dikaitkan dengan peryataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, yang ditulis oleh Vivanews, kemarin itu. Bahwa Dari 130 juta hektare, hanya 43 juta di antaranya yang masuk dalam kategori hutan perawan. Maka jelas, Menteri masih menggunakan data  dan informasi pemanfaatan hutan tahun 2010, seperti yang dijelaskan di atas.
Entah mana yang benar, dan dalam rangka apa,  yang pasti menurut vivanews, 29 September 2011.  Pemerintah Amerika Serikat menyatakan akan melakukan debt for nature swap sebesar US$28,5 juta dalam rangkan membantu upaya pelestarian hutan dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia, khususnya di Kalimantan. Kebijakan ini masuk dalam Tropical Forest Conservation Act 2 (TCFA2). Debt for nature swap adalah pengalihan utang yang kali ini dananya digunakan untuk membiayai program konservasi keanekaragaman hayati dan hutan tropis.

NEGARA-NEGARA PEMILIK HUTAN TROPIS (F-11)


Negara-Negara Pemilik Hutan Tropis (F-11) Adakan Pertemuan Technical Expert Group di Denpasar, Bali

25/05/2009 10:47
S I A R A N     P E R S
Nomor: S.262/PIK-1/2009
NEGARA-NEGARA PEMILIK HUTAN TROPIS (F-11) ADAKAN PERTEMUAN TECHNICAL EXPERT GROUP DI DENPASAR, BALI
Kelompok Negara-negara yang tergabung dalam F-11 (Forest Eleven) akan melaksanakan pertemuan Technical Expert  di Denpasar, Bali pada tanggal 26 – 27 Mei 2009. Pertemuan F-11 direncanakan akan dihadiri oleh ± 25 peserta dari 11 negara pemilik hutan tropis yaitu : Brazil, Costa Rica, Gabon, Kongo, Kamerun, Kolombia, Malaysia, Papua New Guinea, Peru, Republik Demokratik Kongo, dan Indonesia. (Kesebelas Negara merupakan pemilik separuh Hutan Tropis Dunia).  Penyelenggara utama pertemuan F-11 adalah Departemen Luar Negeri dan akan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan.
Pertemuan akan membahas mengenai organizational matters F-11 yang meliputi bentuk sekretariat, rotasi kepemimpinan, dan pertemuan lanjutan F-11. Selain itu akan dibahas pula program of work F-11 jangka pendek, menengah dan panjang serta proyek konkret yang akan diluncurkan pada pertemuan tingkat menteri.
Sebelumnya PTRI New York telah mengadakan pertemuan tingkat expert F-11 untuk memfinalisasi draft cooperation framework F-11 dan rencana pertemuan lanjutan F-11 pada level teknis, Senior Official Meeting dan Ministerial Meeting.
Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan bentuk proyek konkrit yang menjadi prioritas Indonesia untuk dapat dibahas dalam pertemuan Technical Expert Group F-11 dan akan diluncurkan pada pertemuan tingkat Menteri F-11.
Kelompok sebelas Negara pemilik hutan tropis tersebut lebih dikenal sebagai kelompok Forest Eleven (F-11) dibentuk atas inisiatif Presiden RI ketika mengadakan pertemuan tingkat Kepala Negara pemilik hutan tropis utama  pada tanggal 24 September 2007 di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB dan High-Level Event on Climate Change di New York.
Pertemuan yang selanjutnya  disebut Special  Leaders Meeting of Tropical Rainforest Countries (TRC)  dipimpin oleh Presiden RI dan diikuti oleh Presiden Gabon, PM Papua New Guinea, Wapres Colombia, Wakil PM Republic of Congo, serta menteri-menteri dari Brazil, Cameroon, Democratic Republic of Congo, Costa Rica, Malaysia dan Peru (kesebelas negara merupakan pemilik separuh dari hutan tropis dunia).  Hal penting yang merupakan hasil pertemuan Special  Leaders Meeting of Tropical Rainforest Countries (TRC) waktu itu antara lain penanganan isuREDD dalam konteks UNFCCC, mekanisme insentif market dan non market, mengingat  pasar global saat ini tidak memberikan insentif positif bagi  negara-negara pemilik hutan tropis.
Sebagai tindak lanjut pertemuan Tropical Rainforest Leader’s Meeting/F-11 dari inisiatif Presiden RI di New York tersebut, Menteri Luar Negeri RI dan Menteri Kehutanan RI  di sela-sela High Level Segment Konferensi Perubahan Iklim PBB di Nusa Dua telah menyelenggarakan Pertemuan Ketua Delegasi pada tingkat menteri / senior representative antara negara-negara pemilik hutan hujan tropis (pada tanggal 12 Desember 2007) serta dengan negara-negara maju mitra kerjasama kehutanan (pada tanggal 13 Desember 2007).
Tujuan dari kedua pertemuan tingkat menteri dimaksud adalah menindaklanjuti Joint Statement F-11, yaitu mendiskusikan peluang untuk mengatasi tantangan deforestasi dengan cara mencari kemungkinan dibentuknya suatu kemitraan dan kerjasama yang efektif di berbagai lapisan dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan (sustainable forest management atau SFM) serta melakukan tukar pendapat perihal tantangan yang dihadapi masing-masing negara dalam upaya mengimplementasi SFM.
Pertemuan terakhir Expert Group Meeting F-11 berlangsung di New York pada  tanggal 1 - 2 Mei 2008. Pertemuan expert working group negera pemilik hutan tropis dihadiri oleh seluruh delegasi F-11 kecuali Demokratik Republik Kongo. Wakil Dephut adalah Kepala Badan Litbang Kehutanan  yang menggarisbawahi pentingnya pembentukan blueprint kerjasama di antara negara pemilik hutan tropis yang bukan hanya terkait dengan perubahan iklim tetapi mencakup seluruh aspek kerjasama kehutanan global.
Pembahasan Blueprint F-11 dilaksanakan tanggal 16 Juli 2008 dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dalam rangka membahas respon terhadap counter draft Brazil dan rencana penyelenggaraan SOM/KTM F-11 Hasil kunjungan kerja (special envoy) ke Brazil tanggal 2 – 4 Maret 2009, pada prinsipnya Brazil memberikan dukungan dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Indonesia untuk melakukan kerjasama dan membangun saling pengertian terhadap isu kehutanan dan selanjutnya F-11 akan menentukan keterlibatan negara mitra maupun organisasi internasional sesuai kebutuhan dalam kegiatan yang telah disepakati oleh F-11.
Brazil menyambut baik rencana Pemri untuk mengadakan pertemuan teknis tingkat expert, pertemuan tingkat pejabat tinggi dan pertemuan tingkat Menteri yang diadakan di Indonesia pada pertengahan tahun 2009.
Brazil melihat keberadaan F-11 sebagai forum dapat membantu dalam mempersiapkan posisi dan strategi mengenai isu Reducing Emission from Deforestation and Degradation (REDD) mengingat di bidang ini hutan merupakan bagian kecil dari masalah perubahan iklim namun menawarkan solusi yang besar dalam menanggulangi upaya pengurangan pemanasan bumi.
Kegiatan lain yang ditawarkan oleh Brazil dalam kerangka bilateral dan F-11 antara lain Lesson learned dari pembentukan Amazon Fund dan sistem yang dikembangkan oleh Brazil dalam menerapkan Chain of Custody(COC/lacak balak). Selain itu ditawarkan pula kerjasama dalam bidang remote sensing dan geo-monitoring
Jakarta,  25 Mei 2009                 
Kepala Pusat Informasi Kehutanan,
ttd.                      
Masyhud                 
NIP. 19561028 198303 1 002      

Sabtu, 05 Mei 2012

Kau Bawa Pergi Emas Ku

Freeport Indonesia


Keberadaan Freeport sejak kontrak karya ke-satu ilegal dalam transparansi dan ketetapan pajak bagi negara. Hasil Freeport baru diketahui secara resmi dan diatur dalam Undang-undang negara Indonesia sejak kontrak karya ke-2. Nah, Kontrak karya pertama Freeport tahun 1967 sesungguhnya fiktif.

Indonesia sudah rugi sejak Freeport masuk. Sekarang pun tetap rugi karena konstitusi Negara mendukung emas dibawa ke Amerika dan negara Lainya di dunia. Pemerintah sibuk dengan kasus-kasu keamanan perusahaan di Papua, sedangkan ekonomi bangsa terabaikan. Nah, diawah ini adalah gambaran apa saja tentang Freeport yang sudah berlalu.

Agar bangsa ini dapat merefleksikan bagaimana solusi terbaik bagi Papua dan tentunya martabat bangsa Indonesia di ukur sejak penanganan kasus semacam Freeport diPapua. Dengan cadangan 25 milyar pon tembaga, 40 juta ton emas dan 70 juta ton perak, nilainya sekitar 40 triliun dollar AS berdasarkan harga berlaku. Freeport diberikan jaminan untuk bekerja di lokasi pertambangan untuk bertahun-tahun. Jika menemukan tambahan kekayaan mineral di atas 4,1 juta hektar di tanah sekitarnya akan menjadi hak eksklusif Freeport.(INDONESIA HANYA MENDAPATKAN 2% DARI hasil tersebut pertahunya BAYANGKAN GAN !!!! betapa busuknya perysahaan ini dan betapa begonya pemerintah kita ini )

Indonesia Penghasil Emas NO 1 di DUNIA



Indonesia menjawab Tuntutan Rakyat Papua terkait keberadaan PT. Freeport Indonesia. Catatan singkat dampak Sosial (konflik ) yang timbul sejak kehadiran PT. Freeport di Tanah Papua. Posisi Negara dalam mengatasi Freeport, suatu masalah sekarang. Berikut adalah aspek konflik dan penanganan Negara diawali dari tahun 2009 hingga 2006.

Negara (Pemerintah) dalam kasus PT. Freeport yang sudah terjadi, belum ada niat baik untuk menyambut tuntutan rakyat Papua, terutama soal Freeport. Sikap rakyat Papua meminta penyelesaian Freeport, selalu saja di jawab dengan bedil senjata, konflik perang suku, mobilisasi aparat militer di areal Freeport bahkan membanjirnya dana-dana taktis Negara lebih pada pengutamaan pengamanan asset perusahaan ketimbang Negara memberi ruang kedaulatan kepada warga Negara sendiri.



Tahun 2006

21 Februari 2006, terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam Freeport. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama Freeport di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.( BETAPA JAHATNYA APARAT NEGRI KITA lebih baik MEMPENTINGKAN ORANG ASING SI BANDINGKAN SUKU INDONESIA(PAPUA))

22 Februari 2006, sekelompok mahasiswa asal Papua beraksi terhadap penembakan di Timika sehari sebelumnya dengan merusak gedung Plasa 89 di Jakarta yang merupakan gedung tempat PT Freeport Indonesia berkantor. Berlanjut demo damai Front PEPERA PB kemudian dihadang dengan barikade mliter di depan kantor FI.

23 Februari 2006, masyarakat Papua Barat yang tergabung dalam Solidaritas Tragedi Freeport menggelar unjuk rasa di depan Istana, menuntuk presiden untuk menutup Freeport Indonesia. Aksi yang sama juga dilakukan oleh sekitar 50 mahasiswa asal Papua di Manado dan berlanjut dengan pemalangan pintu check point Freeport di mile 24 Timika Papua oleh rakyat sipil di Timika.(YANG LEBIH PARAH LAGI PEMERINTAH MEMPER PANJANG KONTRAKNYA SELAMA 40th apakah pemerintah kita ga tau ato emang mementingkan diri pribadi ?(pejabat pehabat busuk),atau di bodohi oleh perusahan tersebut (AMERIKA) ?,PADAHAL KALO KITA KELOLA KITA BAKAL MEJADI NEGARA TERKAYA SEDUNIA INI )


25 Februari 2006
, karyawan PT Freeport Indonesia kembali bekerja setelah palang di Mile 74 dibuka.

27 Februari 2006, Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat menduduki kantor PT Freeport Indonesia di Plasa 89, Jakarta. Aksi menentang Freeport juga terjadi di Jayapura dan Manado.

28 Februari 2006, Demonstran di Plasa 89, Jakarta, bentrok dengan polisi. Aksi ini mengakibatkan 8 orang polisi terluka.

1 Maret 2006, demonstrasi selama 3 hari di Plasa 89 berakhir. 8 aktivis LSM yang mendampingi mahasiswa Papua ditangkap dengan tuduhan menyusup ke dalam aksi mahasiswa Papua. Puluhan mahasiswa asal Papua di Makassar berdemonstrasi dan merusak Monumen Pembebasan Irian Barat.

3 Maret 2006, masyarakat Papua di Solo berdemonstrasi menentang Freeport.

7 Maret 2006, demonstrasi di Mile 28, Timika di dekat bandar udara Moses Kilangin mengakibatkan jadwal penerbangan pesawat terganggu.

14 Maret 2006
, massa yang membawa anak panah dan tombak menutup checkpoint 28 di Timika. Massa juga mengamuk di depan Hotel Sheraton.

15 Maret 2006, Polisi membubarkan massa di Mile 28 dan menangkap delapan orang yang dituduh merusak Hotel Sheraton. Dua orang polisi terkena anak panah.

16 Maret 2006, aksi pemblokiran jalan di depan Kampus Universitas Cendrawasih, Abepura, Jayapura, oleh masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan dan Front Pepera PB Kota Jayapura, berakhir dengan bentrokan berdarah, menyebabkan 3 orang anggota Brimob dan 1 intelijen TNI tewas dan puluhan luka-luka baik dari pihak mahasiswa dan pihak aparat

17 Maret 2006, Tiga warga Abepura, Papua, terluka akibat terkena peluru pantulan setelah beberapa anggota Brimob menembakkan senjatanya ke udara di depan Kodim Abepura. Beberapa wartawan televisi yang meliput dianiaya dan dirusak alat kerjanya oleh Brimob.

22 Maret 2006, satu lagi anggota Brimob meninggal dunia setelah berada dalam kondisi kritis selama enam hari.

23 Maret 2006, lereng gunung di kawasan pertambangan terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, longsor dan menimbun sejumlah pekerja. 3 orang meninggal dan puluhan lainnya cedera.

23 Maret 2006, Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasi temuan pemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport Indonesia. Hasilnya, Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemari air laut dan biota laut.(tapi tak di tanggapi serius oleh pemerintah dan DPR )

17 April 2006, SBY Tak Akan Tutup Freeport. Presiden Susilo Bambang Yudoyono berjanji akan menangani tuduhan pencemaran lingkungan oleh PT Freeport Indonesia di Papua. Namun katanya, pemerintah tidak mungkin melakukan penutupan perusahaan pertambangan itu sebagaimana dituntut oleh sebagian kalangan. SBY mengatakan, jika Freeport terbukti mencemari lingkungan, harus dilakukan tindakan hukum. Namun jika dilakukan penutupan sepihak terhadap Freeport, maka Indonesia akan digugat secara hukum, akan diharuskan membayar ganti rugi milyaran dolar. Ia juga mengatakan, tindaan radikal semacam itu hanya akan makin memperburuk iklim penanaman modal di Indonesia.(semua ini karena pemerintah pemerintah sebelum bapak president SBY , dampaknya terasa si saat pemerintahan ke depan, tapi masih ada beberapa cara untuk menutup prusahaan ini contonya di kuba (tambang nikel) fidel castro presiden kuba berasil mengusir perusahan ini dari tanah airnya dengan alasan pengrusakan lingkungan, kuba juga bisa kenapa indonesia tidak ?)